AH (17) dan M (17) ditangkap anggota Polsek Cengkareng pada Minggu (17/12/2017).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan hasil interogasi pelaku lainnya, F (16) yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Baca: Ketua MUI Pastikan Aksi Bela Palestina di Monas Bebas dari Kepentingan Politik Praktis
Setelah mendapatkan informasi dari F dan saksi-saksi lainnya, Polisi pun langsung bergerak menuju lokasi.
Keduanya akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di RT 06/RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Keduanya tidak dapat berkutik setelah pergerakan mereka diawasi Polisi.
“Pada saat yang bersangkutan mengarah ke rumah kontrakan yang ditempatinya, tim kemudian melakukan penangkapan di dalam kontrakan,” ucap Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Laksono, Minggu (17/12/2017).
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara celurit yang dibawa AH saat beraksi, masih dalam pencarian karena dilempar ke kali di sekitar tempat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjaran.
Sebelumnya peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan AMD RT 016/RW 13, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/12) dinihari.
Akibatnya Abdul Mustakim (24) yang menjadi korban sasaran, tewas akibat mengalami penganiayaan. Demikian berita ini diberitakan oleh PREDIKSI ANGKA IKUT
EmoticonEmoticon