PENDAFTARAN PT2

Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Perempuan 18 Tahun Buang Bayinya di Hutan




PREDIKSI ANGKA IKUT - Jajaran Reskrim Polres Kota Sawahlunto menangkap pelaku pembuangan bayi yang masih berusia satu hari.

Pelaku yang diketahui berinisial FN itu, tak lain merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

"Saat ini, pelaku termasuk bayi yang dibuangnya sedang di rawat di RSUD Sawahlunto," kata Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Zamrony Wibowo saat dihubungi tribunpadang.com via handphone, Minggu (7/1/2018).

Penangkapan perempuan berusia 18 tahun itu, sebutnya, berawal dari ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup oleh Iwan, warga Dusun Kemiri, Desa Kitalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria berusia 40 tahun itu kemudian memberitahukan penemuan bayi tersebut ke Alika (26) yang juga merupakan warga Kitalang.

Lalu, Alika mengambil bayi malang itu dan dibawa ke rumahnya.

Setelah dibedong, Alika membawa bayi tersebut ke Puskesmas Pembantu Desa Salak, Kecamatan Talawi untuk dirawat.

Karena keterbatasan alat medis, bayi malang itu dirujuk ke Puskesmas Talawi.

"Di Puskesmas Talawi ternyata alat inkubator untuk menghangatkan bayi malang itu tidak mamadai, sehingga pihak puskesmas merujuk bayi tersebut ke RSUD Sawahlunto," ujar Zamrony.

Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto IPTU Ardiansyah Rolindo Saputra menyebut, setelah bayi malang itu mendapatkan perawatan intensif, Kepala Dusun Kemiri kemudian melaporkan penemuan bayi itu ke Mapolres Kota Sawahlunto.

Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi penemuan bayi yang dipimpin langsung Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Zamrony Wibowo.

Setelah itu, petugas reskrim melakukan olah TKP penemuan bayi.

"Selanjutnya, Kapolres Sawahlunto memerintahkan kepada seluruh unit Reskrim Polres untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, penyelidikan mengerucut kepada pelaku," bebernya.

Untuk membuktikannya, Ardiansyah menyebut bahwa ia langsung memerintahkan petugas Unit I Reskrim, mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Talawi untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku.

Setelah bertemu pihak keluarga, termasuk pelaku, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, petugas kemudian memutuskan untuk membawa pelaku ke RSUD Sawahlunto untuk divisum.

"Dari hasil visum, memang ada terjadi pembukaan rahim, tapi pelaku tidak mengaku bahwa ia baru saja melahirkan, sehingga pelaku dibawa ke bagian bidan untuk kembali diperiksa," tuturnya.

Kanit I Reskrim Polres Kota Sawahlunto, Aipda Ayib menambahkan, saat diperiksa bidan, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, sehingga petugas melakukan upaya lain dengan meminta perawat rumah sakit untuk mempertemukan bayi malang itu dengan pelaku.

Begitu dipertemukan, pelaku menangis dan mengakui bahwa bayi itu memang anaknya.

Pelaku juga mengaku bahwa ia melahirkan di kamar mandi rumahnya pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Setelah melahirkan, pelaku membungkus bayinya dengan handuk, dan dibuangnya ke hutan yang di kawasan Kitalang. Pelaku nekat membuangnya, karena sang pacar yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab," ujar Ayib.

Saat ini, tambah Ayib, kasus penemuan bayi tersebut masih dikembangkan.

Pacar pelaku berinisial R hingga kini masih diburu petugas.

"Kasus ini masih dikembangkan. Pelaku pembuangan bayi kami jerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindubgan Anak," pungkas Ayib.(*)

Berita ini dipersembahkan oleh PREDIKSI ANGKA IKUT.

Anonim
Anonim

Previous
Next Post »