PENDAFTARAN PT2

Penangkapan Pemotor yang Remas Payudara Wanita di Depok


PREDIKSI ANGKA IKUT, Depok - Polresta Depok bergerak cepat menyelidiki kasus peremasan payudara yang menimpa wanita berinisial AM (22) di Depok. Polisi berhasil menangkap pelakunya.

"Iya betul sudah ditangkap. Pelaku berinisial IH (28)," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Depok, pada Senin (15/1). Saat penangkapan, IH bersama orang tuanya.

"Ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Depok dengan didampingi orang tua dan saudaranya," imbuh Kholis.

Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta Depok. Pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan," tandas Kholis.

Demikian berita ini dipersembahkan oleh PREDIKSI ANGKA IKUT
Anonim
Anonim

Previous
Next Post »